Ilustrasi • Indonesia Emas 2045
Opini 08 Feb 2026

Negara Absen di Bangku Sekolah: Ketika Buku Terlalu Mahal untuk Sebuah Nyawa

Muhammad Hajrin Nur

Jubir Laut GEN Z, Founder Sekolah Lontara’

4 menit baca
Seorang anak di Nusa Tenggara Timur memilih mengakhiri hidupnya karena hal yang seharusnya tidak pernah menjadi alasan kematian: ia tidak mampu membeli buku sekolah. Di tengah narasi besar tentang bonus demografi, Indonesia Emas 2045, dan generasi unggul, kita justru kehilangan seorang anak karena kemiskinan yang dibiarkan, birokrasi yang kaku, dan negara yang absen di level paling dasar: pendidikan. Ini bukan sekadar tragedi personal. Ini adalah cermin retak yang memantulkan kegagalan sistemik. 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐀𝐝𝐚, 𝐓𝐚𝐩𝐢 𝐓𝐚𝐤 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢 Dalam laporan resmi Pemerintah Kabupaten Ngada (2026), terungkap bahwa korban sebenarnya terdata sebagai anak berprestasi dan berhak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun bantuan itu gagal dicairkan karena persoalan administratif: perbedaan domisili dan data kependudukan yang belum sinkron. Fakta ini memperlihatkan bahwa masalahnya bukan ketiadaan anggaran, melainkan kegagalan sistem dalam membaca realitas kemiskinan di lapangan. Temuan ini sejalan dengan analisis yang dimuat Kompas.com (8 Februari 2026), yang menyebut kasus bunuh diri siswa SD di NTT sebagai bukti kegagalan struktural negara. Negara memiliki skema bantuan, tetapi tidak memiliki mekanisme darurat yang cukup lentur ketika warganya terjebak dalam labirin administrasi. Pemerintah sering mengatakan bahwa bantuan pendidikan tersedia. Dana BOS ada. Program bantuan sosial ada. Beasiswa ada. Namun pada kasus ini, bantuan tidak bisa cair hanya karena persoalan administratif: perbedaan domisili. Di atas kertas, aturan mungkin tampak rapi. Tetapi dalam realitas keluarga miskin, domisili bukan pilihan bebas. Banyak orang tua terpaksa berpindah, menumpang, atau hidup tidak tetap demi bertahan. Ketika sistem bantuan mensyaratkan kesesuaian alamat tanpa fleksibilitas empati, maka yang terjadi bukan ketertiban, melainkan pengusiran halus terhadap mereka yang paling membutuhkan. Pertanyaannya sederhana: untuk siapa kebijakan itu dibuat? Jika dana negara ada, tetapi gagal menjangkau anak yang lapar dan putus asa, maka masalahnya bukan pada keluarga itu—melainkan pada negara yang terlalu sibuk mengatur, tetapi lupa mendengar. 𝐊𝐞𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐆𝐞𝐧𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐩𝐚𝐤𝐬𝐚 𝐊𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢 Laporan asesmen Pemkab Ngada mencatat bahwa korban hidup dalam kondisi kemiskinan ekstrem, minim pendampingan orang tua, serta memikul beban ekonomi dan tekanan sosial sejak usia sangat dini. Ia bukan anak yang malas atau bermasalah di sekolah. Ia justru berprestasi, aktif, dan memiliki tingkat kehadiran hampir sempurna. Namun semua itu runtuh ketika sistem negara tidak mampu hadir tepat waktu. Kompas.com menggarisbawahi bahwa tragedi ini tidak bisa dilihat sebagai pilihan individual seorang anak, melainkan akibat akumulasi kegagalan perlindungan sosial. Dalam kondisi seperti ini, narasi tentang “generasi tangguh” berubah menjadi ironi: anak-anak dipaksa kuat sendirian, sementara negara datang terlambat. Kita sering memuja generasi muda sebagai generasi tangguh. Namun dalam kasus ini, seorang anak dipaksa menghadapi beban ekonomi, tekanan sekolah, dan rasa malu sosial sendirian. Ia kalah bukan karena lemah, tetapi karena ditinggalkan. 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟯𝟰 𝗨𝗨𝗗 𝟭𝟵𝟰𝟱 dengan tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Kalimat ini bukan hiasan konstitusi. Ia adalah janji. Dan pada anak ini, janji itu ingkar. Tidak ada anak yang seharusnya merasa hidupnya lebih murah dari harga sebuah buku. Tidak ada generasi yang pantas kehilangan nyawa karena negara gagal hadir tepat waktu. “𝐊𝐚𝐦𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐮” 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐂𝐮𝐤𝐮𝐩 Pemerintah daerah menyatakan rasa malu atas kejadian ini. Namun rasa malu saja tidak menyelamatkan nyawa. Rasa malu tidak membayar buku. Rasa malu tidak mencegah tragedi berikutnya. Peristiwa ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi pejabat di semua level: dari desa, dinas pendidikan, hingga pemerintah daerah. Bukan untuk saling menyalahkan, tetapi untuk berani mengakui bahwa ada sistem yang tidak bekerja, ada prosedur yang lebih kejam dari kemiskinan itu sendiri. Jika seorang anak harus mati agar negara sadar, maka kita sedang berada di titik yang sangat berbahaya. 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫, 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐝𝐚𝐫 𝐁𝐢𝐜𝐚𝐫𝐚 Sebagai bagian dari Gen Z dan mahasiswa komunikasi, saya percaya bahwa negara tidak boleh hanya hadir dalam pidato dan laporan kinerja. Negara harus hadir dalam bentuk kebijakan yang lentur, birokrasi yang berempati, dan aparat yang proaktif mencari, bukan menunggu. Kasus ini tidak boleh ditutup dengan klarifikasi dan belasungkawa. Ia harus membuka audit kebijakan bantuan pendidikan, evaluasi lintas dinas, dan perubahan cara pandang: bahwa satu anak yang gagal diselamatkan adalah kegagalan kita bersama. Jika hari ini kita diam, besok bisa jadi anak lain yang memilih menyerah. Dan saat itu terjadi, kita tidak lagi bisa bertanya siapa yang salah—karena jawabannya sudah terlalu jelas. 𝙍𝙚𝙛𝙚𝙧𝙚𝙣𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙪𝙠𝙪𝙣𝙜 Kompas.com (8 Februari 2026) – “Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Dosen UGM: Bukti Kegagalan Struktural Negara”. Artikel ini menegaskan bahwa peristiwa bunuh diri anak di NTT bukan kejadian individual semata, melainkan akibat kegagalan struktural negara dalam memastikan akses pendidikan dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Laporan Hasil Asesmen dan Pengumpulan Informasi Kasus Bunuh Diri Anak di Bawah Umur di Kabupaten Ngada (Pemerintah Kabupaten Ngada, 2026). Dokumen resmi ini menunjukkan secara rinci bagaimana kemiskinan ekstrem, ketidaksinkronan data kependudukan, serta gagalnya pencairan bantuan sosial dan pendidikan menjadi faktor kunci yang saling berkaitan dalam tragedi ini.
Opini Indonesia Emas