Opini
21 Apr 2026
Algoritma, Budaya Digital, dan Objektifikasi Perempuan merupakan tantangan Baru Pendidikan Nasional
Berbicara tentang perubahan wajah ketidakadilan di era digital. Jika dahulu perempuan berjuang untuk mendapatkan akses pendidikan sebagaimana diperjuangkan dalam semangat Hari Kartini, maka hari ini tantangannya tidak lagi berhenti pada akses, melainkan pada keamanan, martabat, dan cara perempuan dipandang di ruang digital.
Di era media sosial seperti TikTok, Instagram,, whatsapp, youtube, telegram dan Facebook, realitas sosial tidak hanya dibentuk oleh manusia, tetapi juga oleh algoritma. Algoritma bekerja secara diam-diam, menentukan konten apa yang muncul, apa yang menjadi viral, dan apa yang dianggap menarik. Dalam praktiknya, tidak sedikit konten yang mengeksploitasi tubuh perempuan justru mendapatkan perhatian lebih besar. Akibatnya, ruang digital secara perlahan membentuk standar yang menyempitkan perempuan hanya pada aspek fisik dan daya tarik visual.
Fenomena ini kemudian diperkuat oleh budaya digital yang berkembang di masyarakat. Cara orang berkomentar, bercanda, hingga merespons konten sering kali menunjukkan bahwa objektifikasi terhadap perempuan seperti berpikir, bersikap, dan berinteraksi di ruang virtual. Dalam konteks ini, praktik seperti body shaming, sexual harassment online, hingga komentar yang merendahkan perempuan menjadi bagian dari normalisasi kekerasan simbolik. Perempuan tidak lagi dilihat sebagai subjek yang utuh dengan pemikiran dan pengalaman, melainkan sebagai objek yang dinilai, dikomentari, bahkan dilecehkan di ruang publik digital. Kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga melalui kata-kata, stigma, dan representasi yang merendahkan.
Pelecehan ataupun kekerasan terhadap perempuan di ruang digital selalu hadir dalam berbagai macam bentuk, seperti yang lebih halus representasi yang bias, stereotip yang merendahkan, serta praktik diskursif yang meminggirkan suara perempuan, kondisi ini merupakan manifestasi dari struktur ketimpangan gender yang bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi. Dengan kata lain, teknologi tidak menghapus ketidakadilan, melainkan mengubah bentuk dan mediumnya
Di sinilah letak kritik fundamental terhadap pendidikan nasional. Sistem pendidikan kita masih cenderung berorientasi pada aspek kognitif-instrumental yakni pencapaian akademik, penguasaan materi, dan evaluasi berbasis angka namun belum secara optimal mengintegrasikan dimensi etika, literasi digital kritis, serta kesadaran gender. Padahal, dalam masyarakat digital, literasi tidak lagi cukup dimaknai sebagai kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga mencakup kemampuan untuk memahami, menganalisis, dan mengkritisi struktur kuasa yang bekerja di balik teknologi.
Ketidaksiapan ini berimplikasi serius. Generasi muda tumbuh sebagai digital natives yang mahir secara teknis, tetapi belum tentu memiliki kesadaran kritis terhadap implikasi sosial dari teknologi yang mereka gunakan. Akibatnya, mereka berpotensi menjadi bagian dari reproduksi kekerasan simbolik, baik sebagai pelaku, penonton pasif, maupun korban. Dalam kerangka ini, kegagalan pendidikan bukan hanya terletak pada apa yang diajarkan, tetapi juga pada apa yang diabaikan dan apaa yang ditonton.
Negara, melalui sistem pendidikannya, belum sepenuhnya hadir untuk memastikan bahwa ruang digital menjadi ruang yang aman dan berkeadilan. Ketika kurikulum tidak sensitif gender, ketika pendidikan karakter tidak menyentuh etika digital, dan ketika literasi media tidak diajarkan secara kritis, maka yang terjadi adalah pembiaran terhadap reproduksi ketidakadilan dalam bentuk baru.
Kondisi demikian ini tidak bisa hanya dibaca sebagai persoalan moral individu semata, melainkan harus ditempatkan sebagai kegagalan struktural yang melibatkan negara, masyarakat, dan perangkat hukumnya. Negara, melalui sistem pendidikan, belum sepenuhnya hadir untuk memastikan bahwa ruang digital menjadi ruang yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan berbasis gender. Ketika kurikulum tidak sensitif gender, ketika pendidikan karakter tidak menyentuh etika digital, dan ketika literasi media tidak diajarkan secara kritis, maka yang terjadi adalah pembiaran terhadap reproduksi ketidakadilan dalam bentuk baru.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika kita melihat bahwa kerangka regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan ruang digital yang begitu cepat. UU ITE masih memiliki keterbatasan dalam merespons fenomena kekerasan atau pelecehan berbasis gender online, baik dari sisi substansi norma maupun implementasinya. Akibatnya, banyak praktik kekerasan digital terhadap perempuan yang tidak tertangani secara optimal, bahkan dalam beberapa kasus justru menempatkan korban dalam posisi yang semakin rentan.
Bahkan, persoalan ini tidak hanya melibatkan kelompok usia tertentu. Realitas di media sosial menunjukkan bahwa baik generasi tua maupun generasi muda bahkan anak-anak ikut terlibat dalam ekosistem digital yang sama. Anak-anak yang sejak dini terpapar konten-konten yang mengandung objektifikasi perempuan berpotensi menginternalisasi nilai-nilai tersebut sebagai sesuatu yang normal. Di sisi lain, generasi yang lebih tua yang tidak dibekali literasi digital yang memadai juga dapat mereproduksi pola-pola kekerasan yang sama, baik melalui komentar, unggahan, maupun cara pandang terhadap perempuan.
sehingga, kita sedang menghadapi persoalan yang bersifat lintas generasi dan mengakar dari atas hingga ke bawah. Kekerasan dan objektifikasi terhadap perempuan di ruang digital dengan alogritma yang secara sistemik mengatur budaya digital manusia, tidak lagi berdiri sebagai fenomena insidental, melainkan telah menjadi bagian dari struktur budaya digital itu sendiri. Ia direproduksi secara terus-menerus oleh berbagai lapisan masyarakat tanpa disadari.
Lantas, siapa yang harus disalahkan?
Pertanyaan ini tidak dapat dijawab secara sederhana dengan menunjuk satu pihak. Menyederhanakan persoalan ini sebagai kesalahan individu jelas tidak cukup, tetapi mengabaikan tanggung jawab individu juga tidak tepat. Yang terjadi adalah akumulasi kegagalan dari berbagai aktor, negara yang belum adaptif dalam regulasi dan pendidikan, institusi pendidikan yang belum responsif terhadap perkembangan zaman, platform digital yang mengedepankan logika algoritmik berbasis keuntungan, serta masyarakat yang belum memiliki kesadaran kritis dalam menggunakan media.
Namun demikian, negara tetap memegang tanggung jawab utama sebagai duty bearer. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negaranya, termasuk dari kekerasan di ruang digital. Ketika negara gagal menghadirkan pendidikan yang relevan dan regulasi yang adaptif, maka ruang kosong tersebut akan diisi oleh mekanisme pasar dan budaya digital yang tidak selalu berpihak pada keadilan.
Maupun masyarakat sebagai rights holder juga memiliki tanggung jawab etis untuk tidak menjadi bagian dari reproduksi ketidakadilan. Kesadaran kolektif harus dibangun bahwa setiap tindakan di ruang digital memiliki konsekuensi sosial yang nyata.
Oleh karena itu, persoalan ini harus dipahami sebagai tanggung jawab bersama, namun dengan penekanan bahwa negara dan sistem pendidikan memiliki peran strategis sebagai fondasi utama. Tanpa intervensi yang serius dari keduanya, maka siklus kekerasan dan objektifikasi terhadap perempuan akan terus berulang, diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, dan semakin mengakar dalam budaya digital kita.
Oleh karena itu, tema ini menegaskan bahwa persoalan objektifikasi perempuan di era digital bukan semata-mata kesalahan individu atau media sosial semata, melainkan juga cerminan dari belum adaptifnya sistem pendidikan kita terhadap perubahan zaman. Pendidikan seharusnya tidak hanya mengajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga membentuk cara berpikir, bersikap, dan menghargai sesama manusia di dalamnya.
Dengan demikian, memperingati dan semangat Kartini hari ini bukan lagi sekadar mengenang perjuangan masa lalu, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah pendidikan kita sudah mampu melindungi martabat perempuan di dunia yang kini tidak hanya nyata, tetapi juga digital.
Dengan demikian, memperingati dan menghidupkan kembali semangat Hari Kartini hari ini tidak boleh berhenti pada romantisme sejarah atau seremoni simbolik belaka. Ia harus menjadi titik balik kesadaran bahwa perjuangan belum selesai, hanya medan tempurnya yang berubah.
Kartini hari ini tidak lagi sekadar menuntut akses untuk belajar, tetapi menuntut ruang yang aman untuk berpikir, berekspresi, dan dihargai sebagai manusia seutuhnya baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Jika dahulu pena adalah alat perjuangan, maka hari ini kesadaran kritis adalah senjatanya.
Maka, peringatan ini seharusnya menggugah satu pertanyaan yang lebih dalam: apakah kita benar-benar melanjutkan perjuangan Kartini, atau justru membiarkan bentuk-bentuk baru ketidakadilan tumbuh di hadapan kita?
Karena sejatinya, menghormati Kartini bukan tentang mengenangnya tetapi tentang memastikan tidak ada lagi perempuan yang harus berjuang sendirian untuk martabatnya, di ruang mana pun ia berada.
Opini
Indonesia Emas