Ilustrasi • Indonesia Emas 2045
Opini 11 Feb 2026

Pesantren dan Dana Abadinya

Muh

Mahasiswa, Penulis

4 menit baca
Pada tulisan kali ini saya tidak akan berbicara secara detail dengan narasi yang sangat ilmiah setelah opini saya tentang pesantren di kompasiana, karena kali ini negara dan keronco keronco rezimnya sedikit membuat sesuatu yang lucu makanya saya buat tulisan opini untuk memberikan kesadaran secara kolektif permasalahan pendidikan itu banyak banget browwwww.... Belakangan, wacana pemisahan Dana Abadi Pesantren kembali diangkat ke ruang publik dengan nada optimistis, seolah menjadi jawaban pamungkas atas seluruh problem pendanaan pesantren. Narasinya terdengar manis tuh dana dipisah, perhatian diperbesar, masalah selesai. Padahal, dalam logika hukum paling dasar, pemisahan dana hanyalah urusan teknis administrasi, bukan penyelesaian akar persoalan. Ini seperti orang ingin memotong ikan, tapi justru sibuk mengganti pisau potong daging sapi alatnya berganti, namun teknik dan tujuan tetap keliru betul-betul pembodohan sitemik. Masalah utama pendanaan pesantren sejak awal tidak terletak pada di mana dana itu disimpan, melainkan pada bagaimana negara mendefinisikan dan menegaskan tanggung jawabnya sendiri. Ketika kewajiban negara dibungkus tuh dengan frasa yang elastis bergantung pada “kemampuan” dan “kewenangan” yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan ruang aman bagi negara untuk selalu berkelit kayak orang banyak masalah. Logikanya sederhana, kewajiban yang masih menunggu kondisi bukanlah kewajiban, melainkan niat baik yang bisa ditunda, dikurangi, bahkan diabaikan. Dalam dunia hukum tata negara, ini bukan asas kehati-hatian, melainkan sumber konflik kebijakan yang berulang. Di titik inilah dana abadi sering diperlakukan seperti plester luka, bukan tindakan medis. Dana abadi pada hakikatnya bersifat jangka panjang dan berbasis hasil pengembangan, bukan instrumen pembiayaan langsung untuk menutup kebutuhan operasional pesantren hari ini makan santri, listrik, kitab, dan kesejahteraan guru. Mengandalkan dana abadi untuk menyelesaikan ketimpangan struktural “hmmm aduhhhhh”, ibarat berharap bunga tabungan bisa menggantikan gaji bulanan, membantu, mungkin, tetapi mustahil menjadi penopang utama. Negara tampak lebih sibuk banget mengatur aliran dana daripada menegaskan kewajiban konstitusionalnya sendiri. Dalam logika hukum, kebijakan yang adil selalu bertumpu pada kejelasan norma, bukan kreativitas teknokratis. Jika norma dasarnya masih abu-abu, kebijakan turunannya hanya akan menjadi aksesoris terlihat sibuk, tapi miskin kepastian. Adagium klasik lex certa est fundamentum iustitiae mengingatkan bahwa tanpa kepastian hukum, keadilan hanyalah slogan. Memisahkan dana tanpa memperjelas kewajiban negara hanya memindahkan masalah dari satu laci ke laci lain. Bahkan Kaidah fikih pun memberi pelajaran yang terang mā lā yatimmu al-wājib illā bihī fa huwa wājib sesuatu yang menjadi sarana terlaksananya kewajiban, maka hukumnya ikut wajib. Jika pesantren diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, maka pendanaannya pun harus bersifat wajib dan pasti, bukan opsional dan kondisional. Mengakui tujuan tanpa menyediakan jalan menuju ke sana bukan kebijakan, melainkan pengingkaran yang dibungkus bahasa normatif. Memang solusi untuk pesantren selalu terdengar kreatif dana abadi dipisah, lembaga dibentuk, direktorat ditambah. Negara kelihatan sibuk, bahkan sangat sibuk seperti orang yang kehilangan kunci tapi malah ganti pintu. Padahal masalahnya bukan di pintunya, tapi di kuncinya. Pesantren tetap menunggu kepastian, sementara kebijakan terus muter di level kosmetik. Dana abadi sendiri sering digambarkan seolah-olah uang ajaib ditaruh hari ini, besok pesantren langsung makmur. Padahal faktanya, dana abadi itu bukan ATM, tapi deposito. Yang dipakai bukan pokoknya, melainkan bunganya. Jadi berharap dana abadi menyelamatkan operasional pesantren itu kurang lebih seperti berharap uang jatuh dari langit, tapi gw salut niatnya boleh, logikanya agak maksa. Sebenanrnya pemisahan dana abadi pesantren, seakan-akan dengan memisahkan rekening, negara otomatis jadi lebih bertanggung jawab. Ini mirip orang yang nilai kuliahnya jelek, lalu ganti angka nilai isi otaknya masi sama aja. Selama kewajiban negara masih dibungkus kalimat elastis, pendanaan pesantren akan selalu tergantung suasana hati anggaran. Hari ini ada, besok “nanti dulu, lihat kondisi”. Yang lucu, pesantren jumlahnya puluhan ribu dan menampung jutaan santri, tapi posisi anggarannya sering kayak penonton konser tuh rame, tapi berdiri di luar pagar. Negara bangga mengakui pesantren sebagai bagian pendidikan nasional, tapi giliran bicara soal biaya, langsung bilang “mandiri itu bagus”. Mandiri memang mulia, tapi kalau semua disuruh mandiri, lalu negara tugasnya apa jadi penonton premium? Dalam kaidah fikih ada itu prinsip sederhana: al-wājib lā yusqatu bi al-‘ajz al-muftaraḍ kewajiban tidak gugur hanya karena alasan yang dibuat-buat. Dalam bahasa sederhanya begini kalau memang wajib, jangan pakai alasan. Selama negara masih gemar mengganti alat tanpa membetulkan niat, pesantren akan terus jadi objek wacana, bukan subjek hak. Dan itu bukan soal kurang dana, tapi kurang keberanian mengakui tanggung jawab. Pada akhirnya, wacana pemisahan Dana Abadi Pesantren lebih tepat dibaca sebagai pengakuan tidak langsung bahwa desain kebijakan sebelumnya bermasalah. Namun pengakuan tanpa koreksi norma hanya melahirkan kebijakan kosmetik. Negara terlihat bekerja, regulasi terlihat bergerak, DPR terdengar lantang, tetapi pesantren tetap dipaksa bertahan dengan romantisme kemandirian. Padahal, kemandirian tidak pernah dimaksudkan sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab. Selama akar masalahnya ketidakjelasan dan ketidaktegasan kewajiban negara belum dibenahi, pemisahan dana abadi hanya akan menjadi solusi semu: revolusioner di podium, hampa di ruang kelas pesantren.
Opini Indonesia Emas