“Normalisasi yang Mematikan: Ketika Kekerasan Seksual Dibungkus ‘Humor’ di Dunia Kampus”
Kasus yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia membuka mata publik bahwa kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Ia bisa hadir dalam bentuk kata-kata, dalam ruang chat, dalam “lelucon” yang dipertukarkan secara kolektif dan yang lebih mengkhawatirkan, dinikmati bersama.
Berdasarkan laporan yang beredar, percakapan dalam grup tersebut berisi komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, hingga istilah yang secara terang-terangan merendahkan korban, bahkan mengarah pada normalisasi pemerkosaan (https://www.metrotvnews.com).
Dalam konteks ini, kita tidak lagi berbicara tentang “candaan biasa,” melainkan praktik kekerasan seksual berbasis digital yang nyata.
Pihak Fakultas Hukum UI sendiri sudah menyatakan sikap tegas. Dalam pernyataan resminya disebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan perilaku yang
“merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik” (detiknews).
Ini penting digarisbawahi: bahkan dalam kerangka institusi hukum, tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Namun, yang lebih dalam dari sekadar kasus ini adalah pola yang berulang: kekerasan yang dibungkus sebagai humor. Dalam kajian sosiologi, ini sering disebut sebagai proses normalisasi di mana perilaku menyimpang perlahan dianggap wajar karena terus diulang tanpa konsekuensi yang tegas. Ketika satu orang melempar “lelucon”, lalu yang lain tertawa, menyetujui, atau bahkan menimpali, maka terbentuklah ekosistem yang memvalidasi perilaku tersebut.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, bahkan menegaskan bahwa bentuk pelecehan seperti ini tidak bisa diremehkan. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut
“tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik” (Kementerian Pemberdayaan Perempuan).
Pernyataan ini mempertegas bahwa dampak dari “candaan” tersebut jauh melampaui ruang chat—ia menciptakan rasa tidak aman yang nyata.
Yang membuat kasus ini semakin ironis adalah latar belakang para pelaku: mahasiswa hukum. Mereka adalah calon-calon aktor dalam sistem keadilan orang-orang yang kelak diharapkan memahami konsep consent, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap korban. Namun, justru di ruang privat mereka, nilai-nilai itu tampak runtuh.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pendidikan formal saja tidak cukup. Ada yang lebih mendasar yang perlu dibenahi: budaya. Budaya yang masih permisif terhadap seksisme, budaya yang menertawakan pelecehan, dan budaya yang lebih cepat membela pelaku dengan alasan “bercanda” daripada mendengarkan korban.
Lebih jauh lagi, ada dimensi kolektif yang perlu dikritisi. Dalam banyak kasus, pelaku tidak berdiri sendiri. Mereka berada dalam kelompok yang saling menguatkan. Bahkan, beberapa di antaranya disebut memiliki posisi strategis dalam organisasi kemahasiswaan (https://www.metrotvnews.com).
Ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya individu, tetapi juga struktur sosial kecil yang memungkinkan perilaku tersebut tumbuh tanpa kontrol.
Kampus sering dipandang sebagai ruang aman tempat berpikir kritis, berdiskusi, dan tumbuh secara intelektual. Namun, kasus ini memaksa kita bertanya ulang: aman untuk siapa? Jika ruang akademik saja masih menyimpan praktik kekerasan yang dinormalisasi, maka ada yang keliru dalam cara kita membangun lingkungan pendidikan.
Pada akhirnya, opini ini bukan sekadar tentang satu kasus atau satu institusi. Ini tentang refleksi yang lebih luas: bagaimana kita, sebagai masyarakat, memaknai humor, batasan, dan empati. Tidak semua hal bisa dijadikan bahan tertawaan terutama jika itu menyangkut tubuh, martabat, dan pengalaman orang lain.
Karena ketika kekerasan sudah dibungkus sebagai humor, dan humor itu diterima tanpa kritik, maka kita tidak hanya sedang menertawakan lelucon. Kita sedang, secara perlahan, membangun dunia yang semakin kebal terhadap rasa sakit orang lain.
Dan di situlah normalisasi menjadi benar-benar mematikan.
- Detik News. (2026). Yang diketahui soal dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa FH UI. Diakses pada 2026, dari https://news.detik.com/berita/d-8442965/yang-diketahui-soal-dugaan-pelecehan-seks-di-grup-chat-mahasiswa-fhui
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2026). Kemen PPPA kecam dugaan kasus pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI. Diakses pada 2026, dari https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/kemen-pppa-kecam-dugaan-kasus-pelecehan-seksual-oleh-16-mahasiswa-fakultas-hukum-ui
- Metro TV News. (2026). Kronologi dan nama 16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual. Diakses pada 2026, dari https://www.metrotvnews.com/read/b2lC63eG-kronologi-dan-nama-16-mahasiswa-fh-ui-pelaku-pelecehan-seksual
- Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).