Ilustrasi • Indonesia Emas 2045
Opini 14 Apr 2026

Ketika Intelektualitas Tak Sejalan dengan Integritas

Selly Adinda

Mahasiswa Pendidikan

4 menit baca
Ada sesuatu yang tidak beres ketika ruang yang seharusnya melahirkan penjaga keadilan justru ikut menjadi bagian dari masalah yang sama. Kasus dugaan keterlibatan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam percakapan digital yang mengandung unsur kekerasan seksual terhadap mahasiswi dan dosen bukan sekadar “isu viral” yang akan menguap dalam beberapa hari. Ia adalah gejala. Dan seperti semua gejala sosial, ia menunjuk pada penyakit yang lebih dalam daripada sekadar individu yang terlibat.

Di titik ini, publik tentu perlu berhati-hati dalam menempatkan penilaian. Proses klarifikasi dan penegakan kode etik harus berjalan, dan asas praduga tak bersalah tetap menjadi fondasi hukum yang tidak boleh dilompati. Namun, berhati-hati bukan berarti diam. Sebab yang sedang kita hadapi bukan hanya perkara personal, melainkan persoalan budaya intelektual yang selama ini kita anggap sudah mapan.

Kita sering menganggap pendidikan tinggi sebagai pabrik moralitas: semakin lama seseorang belajar, semakin halus pula etikanya. Tapi realitas berkali-kali membantah asumsi itu. Intelektualitas ternyata tidak otomatis melahirkan integritas. Bahkan dalam beberapa kasus, ia justru memberi rasa percaya diri yang keliru bahwa kepintaran cukup untuk membenarkan batas yang dilanggar, atau cukup untuk menyamarkan pelanggaran itu sebagai “candaan internal”.

Padahal, dalam perspektif hukum yang sudah semakin progresif, batas itu sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga nonfisik, termasuk yang terjadi melalui media elektronik. Artinya, percakapan digital bukan ruang steril dari hukum, apalagi dari etika. Ia tetap ruang sosial, dan karena itu tetap memproduksi dampak sosial.

Yang membuat kasus seperti ini lebih dari sekadar pelanggaran individual adalah pola yang berulang dalam banyak lingkungan pendidikan: normalisasi. Normalisasi bahasa yang merendahkan. Normalisasi candaan yang menjadikan tubuh perempuan sebagai objek diskusi. Normalisasi batas yang perlahan digeser sampai akhirnya tidak ada lagi yang dianggap melanggar.

Di sinilah kekerasan bekerja dengan cara paling halus: bukan melalui paksaan fisik, tetapi melalui pembiasaan. Apa yang awalnya terasa tidak pantas, lama-kelamaan berubah menjadi “biasa saja”. Dan ketika sesuatu sudah menjadi biasa, ia berhenti dipertanyakan.

UN Women dalam berbagai kajiannya menekankan bahwa kekerasan berbasis gender di ruang digital sering bermula dari pelecehan verbal yang dinormalisasi dalam lingkungan sosial pelaku. Komnas Perempuan juga berulang kali mencatat bahwa kekerasan berbasis gender di Indonesia tidak hanya meningkat dalam jumlah, tetapi juga dalam kompleksitas bentuk termasuk yang terjadi di ruang elektronik yang sering tidak dianggap serius oleh pelaku maupun lingkungan sekitarnya.

Masalahnya, kampus seharusnya menjadi ruang yang justru paling sensitif terhadap gejala semacam ini. Fakultas hukum, khususnya, tidak hanya mendidik mahasiswa untuk memahami aturan, tetapi juga untuk memahami mengapa aturan itu ada: untuk melindungi manusia dari dehumanisasi. Ketika ruang ini gagal menjaga standar etika paling dasar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, tetapi legitimasi moral dari pengetahuan yang diajarkannya.

Ada ironi yang sulit diabaikan di sini. Kita hidup di era ketika literasi hukum meningkat, akses terhadap pengetahuan terbuka lebar, dan diskursus tentang kesetaraan gender semakin sering dibicarakan. Namun di saat yang sama, kita juga menyaksikan bagaimana sebagian ruang intelektual justru masih mereproduksi pola lama: ketimpangan kuasa, objektifikasi, dan ketidakpekaan terhadap martabat orang lain.

Inilah yang membuat persoalan ini tidak bisa disederhanakan menjadi “ulah oknum”. Karena jika pola yang sama terus muncul dalam ruang yang berbeda, maka yang bermasalah bukan hanya individu, melainkan ekosistem yang memungkinkan pola itu bertahan.
Kita perlu jujur pada satu hal yang tidak nyaman: intelektualitas tanpa integritas bukan sekadar kosong, tetapi berbahaya. Ia menciptakan ilusi bahwa seseorang bisa memahami hukum tanpa harus tunduk pada nilai yang melandasinya. Ia menciptakan keyakinan bahwa kecerdasan bisa berdiri sendiri, terlepas dari tanggung jawab moral.

Padahal hukum, pada dasarnya, tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia lahir dari kebutuhan untuk menjaga martabat manusia. Ketika martabat itu justru direduksi menjadi bahan percakapan, maka kita tidak sedang menyaksikan sekadar pelanggaran norma sosial. Kita sedang menyaksikan pergeseran nilai.

Pada titik ini, pertanyaannya tidak lagi sebatas siapa yang terlibat atau bagaimana proses etik berjalan. Pertanyaan yang lebih penting dan lebih sulit dijawab adalah mengapa lingkungan yang sangat terdidik masih bisa menghasilkan perilaku yang begitu jauh dari prinsip dasar kemanusiaan.

Selama pertanyaan itu tidak dijawab dengan jujur, kita hanya akan terus mengulang pola yang sama: kejutan publik, kecaman sesaat, klarifikasi institusional, lalu pelan-pelan dilupakan sampai kasus berikutnya muncul dengan bentuk yang berbeda, tetapi akar yang sama.

Dan di situlah masalah sebenarnya: bukan pada kegaduhan hari ini, tetapi pada siklus yang terus dibiarkan berulang tanpa perubahan mendasar.

Referensi
  1. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
  2. UN Women. (2023). Online and ICT-facilitated violence against women and girls: Policy Brief. https://www.unwomen.org
  3. Komnas Perempuan. (2024). Catahu Kekerasan terhadap Perempuan. https://komnasperempuan.go.id
  4. Freire, Paulo. (1970). Pedagogy of the Oppressed.
Opini Indonesia Emas