Ilustrasi • Indonesia Emas 2045
Opini 10 Oct 2026

Ketika Sekolah Gagal Melindungi: Kematian Aqib dan Darurat Kemanusiaan dalam Pendidikan

Selly Adinda

Mahasiswa Pendidikan

4 menit baca
Kematian Aqib, seorang siswa sekolah dasar berusia tujuh tahun di Pemalang yang diduga menjadi korban perundungan kakak kelasnya, merupakan tragedi yang seharusnya menggugah kesadaran seluruh elemen pendidikan. Berdasarkan pemberitaan detikcom pada 9 Oktober 2026, dugaan perundungan terjadi pada 12 September 2026, sementara Aqib meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah mengalami penurunan kondisi kesehatan. Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mengungkapkan adanya dugaan keterlambatan respons sekolah terhadap laporan yang telah disampaikan. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan kekerasan antarsiswa, melainkan juga menjadi refleksi serius tentang sejauh mana sekolah mampu menjamin keselamatan dan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman.

Sebagai Ketua KOPRI Rayon FKIP Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, saya memandang bahwa perundungan tidak boleh lagi dianggap sebagai kenakalan biasa, candaan, atau bagian dari proses pendewasaan anak. Kekerasan yang dinormalisasi justru dapat menciptakan lingkungan yang membiarkan korban menderita tanpa mendapatkan pertolongan yang semestinya. Anak-anak membutuhkan ruang untuk belajar, bermain, dan bertumbuh tanpa ancaman kekerasan, baik secara fisik maupun psikologis. Ketika laporan mengenai dugaan kekerasan tidak ditangani secara serius, persoalannya bukan hanya menyangkut perilaku pelaku, tetapi juga efektivitas sistem perlindungan yang seharusnya bekerja untuk mencegah dampak yang lebih buruk.

Sekolah tidak cukup hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan dan pencapaian prestasi akademik. Sekolah juga harus menjadi ruang pembentukan karakter yang menanamkan empati, tanggung jawab, penghormatan terhadap perbedaan, dan keberanian untuk membela kebenaran. Pendidikan karakter tidak akan memiliki makna apabila nilai-nilai kemanusiaan hanya diajarkan melalui teori, sementara penderitaan peserta didik diabaikan dalam praktiknya. “Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk belajar dan bertumbuh, bukan tempat yang membuat mereka takut untuk datang atau meminta pertolongan. Keselamatan anak tidak boleh menunggu sampai penderitaannya menjadi parah untuk mendapatkan perhatian,” demikian pandangan yang perlu menjadi refleksi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

Dugaan lambatnya respons sekolah dalam kasus Aqib, apabila terbukti, harus menjadi bahan evaluasi mendasar terhadap tata kelola perlindungan peserta didik. Setiap sekolah perlu memiliki mekanisme pelaporan yang jelas, respons cepat terhadap indikasi kekerasan, pendampingan bagi korban, serta komunikasi yang terbuka dengan orang tua. Pembentukan satuan tugas atau tim penanganan kekerasan tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi harus disertai tanggung jawab, prosedur kerja, dan evaluasi yang terukur. Menjaga nama baik institusi tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan anak. Justru, keberanian mengakui persoalan dan menindaklanjutinya secara bertanggung jawab merupakan bagian dari integritas sebuah lembaga pendidikan.

Dalam konteks ini, penanganan kasus perundungan juga harus mengedepankan prinsip keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak. Dugaan keterlibatan pihak tertentu perlu diperiksa berdasarkan bukti dan melalui proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak. Anak yang menjadi korban berhak memperoleh perlindungan dan pendampingan, sedangkan anak yang berhadapan dengan hukum juga membutuhkan penanganan yang sesuai dengan usia dan ketentuan perundang-undangan. Pendekatan rehabilitatif bukan berarti mengabaikan pertanggungjawaban, melainkan memastikan bahwa proses penanganan berlangsung adil, melindungi korban, dan mencegah kekerasan serupa terulang kembali.

Bagi Saya, tragedi ini merupakan pengingat bahwa gerakan perempuan dan mahasiswa harus mengambil bagian dalam memperjuangkan lingkungan pendidikan yang adil dan manusiawi. Kepedulian tidak boleh berhenti pada ungkapan belasungkawa atau kampanye di media sosial, tetapi perlu diwujudkan melalui edukasi antiperundungan, diskusi publik, penguatan kesadaran tentang hak anak, dan kolaborasi dengan komunitas pendidikan. Mahasiswa calon pendidik juga perlu dibekali kemampuan mengenali tanda-tanda kekerasan, menerima laporan secara tepat, serta membangun interaksi yang menghargai martabat peserta didik. “Keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari kemampuan sekolah memastikan setiap anak dapat belajar tanpa ancaman kekerasan,” menjadi prinsip yang perlu diperjuangkan bersama.

Oleh karena itu, pemerintah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat harus menjadikan kasus Aqib sebagai momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Evaluasi perlu dilakukan terhadap mekanisme penanganan laporan, pengawasan interaksi antarsiswa, ketersediaan pendampingan psikologis, serta penerapan kebijakan sekolah aman. Masyarakat juga harus menghentikan kebiasaan meremehkan perundungan sebagai persoalan sepele yang akan selesai dengan sendirinya. Setiap laporan harus didengar, setiap dugaan kekerasan harus ditindaklanjuti secara profesional, dan setiap anak harus mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk merasa aman serta mendapatkan pertolongan.

Pada akhirnya, kematian Aqib tidak seharusnya hanya menjadi berita yang menyita perhatian sesaat, kemudian dilupakan ketika perhatian publik beralih pada persoalan lain. Tragedi ini harus mendorong perubahan nyata dalam cara kita memahami pendidikan, melindungi anak, dan menjalankan tanggung jawab sebagai orang dewasa. Kita memang tidak dapat mengembalikan kesempatan Aqib untuk tumbuh dan meraih cita-citanya, tetapi kita dapat memastikan bahwa peristiwa serupa tidak kembali diabaikan. Jangan biarkan kematian Aqib hanya meninggalkan duka; jadikan tragedi ini sebagai titik balik untuk membangun sekolah yang benar-benar melindungi, pendidikan yang memanusiakan, dan masyarakat yang berani bertindak ketika seorang anak mengalami kekerasan. Sebab, ketika keselamatan anak diabaikan, ada sesuatu yang mendasar dalam dunia pendidikan yang harus segera kita benahi.

Oleh: Selly Adinda
Ketua KOPRI Rayon FKIP UNUSIA

Opini Indonesia Emas