Ilustrasi • Indonesia Emas 2045
Opini 13 Apr 2026

Mendobrak Patriarki: Hak Perempuan untuk Memimpin di Abad ke-21

Selly Adinda

Mahasiswa Pendidikan

4 menit baca
Wacana mengenai kesetaraan gender telah menjadi bagian penting dalam diskursus global abad ke-21. Namun demikian, ketika isu ini ditarik ke ranah kepemimpinan, realitas menunjukkan adanya kesenjangan yang masih signifikan. Representasi perempuan dalam posisi pengambil keputusan baik di sektor politik, ekonomi, maupun sosial masih berada pada tingkat yang belum proporsional. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hambatan tersebut bersumber dari kapasitas individu, atau justru dari struktur sosial yang bias?

Dalam perspektif sosiologis, ketimpangan ini tidak dapat dilepaskan dari konstruksi patriarki yang telah mengakar lama dalam kehidupan masyarakat. Patriarki bukan sekadar sistem yang menempatkan laki-laki sebagai aktor dominan, tetapi juga sebagai kerangka normatif yang membentuk persepsi tentang otoritas, rasionalitas, dan legitimasi kepemimpinan. Akibatnya, karakteristik yang secara kultural diasosiasikan dengan laki-laki seperti ketegasan dan dominasi lebih sering dianggap sebagai prasyarat kepemimpinan, sementara karakteristik yang dilekatkan pada perempuan cenderung diposisikan sebagai subordinat.

Fenomena ini diperkuat oleh adanya double standard dalam evaluasi terhadap pemimpin perempuan. Perempuan sering kali dihadapkan pada ekspektasi yang kontradiktif: mereka dituntut untuk menunjukkan kompetensi dan ketegasan, tetapi pada saat yang sama harus tetap memenuhi norma femininitas yang dilembagakan secara sosial. Ketegasan yang pada laki-laki dianggap sebagai kualitas kepemimpinan, pada perempuan justru berpotensi dimaknai sebagai agresivitas yang tidak pantas. Hal ini menunjukkan bahwa hambatan yang dihadapi perempuan bersifat struktural dan kultural, bukan semata-mata individual.

Sebagaimana dinyatakan oleh Sheryl Sandberg

In the future, there will be no female leaders. There will just be leaders.” 

Pernyataan ini mencerminkan aspirasi menuju dekonstruksi kategorisasi gender dalam kepemimpinan. Namun, dalam praktiknya, kategorisasi tersebut masih terus direproduksi, baik melalui media, institusi, maupun praktik sosial sehari-hari. Labelisasi “pemimpin perempuan” secara implisit menegaskan bahwa kepemimpinan laki-laki masih dianggap sebagai norma, sementara perempuan merupakan deviasi dari norma tersebut.

Lebih lanjut, laporan dari UN Women (2020) menunjukkan bahwa perempuan secara global masih kurang terwakili dalam struktur kekuasaan formal. Ketimpangan ini tidak hanya berkaitan dengan akses terhadap posisi strategis, tetapi juga dengan distribusi sumber daya, jaringan, dan legitimasi sosial yang diperlukan untuk mencapai posisi tersebut. Dengan demikian, permasalahan ini harus dipahami sebagai persoalan sistemik yang memerlukan intervensi pada tingkat struktural.

Selain itu, konsep kepemimpinan itu sendiri perlu dikaji ulang secara kritis. Model kepemimpinan yang dominan selama ini cenderung menekankan pendekatan hierarkis, kompetitif, dan individualistik. Padahal, sejumlah studi menunjukkan bahwa gaya kepemimpinan yang lebih inklusif, kolaboratif, dan empatik yang sering diasosiasikan dengan perempuan justru lebih adaptif dalam menghadapi kompleksitas tantangan global saat ini. Dalam konteks ini, marginalisasi perempuan dalam kepemimpinan tidak hanya merugikan kelompok tertentu, tetapi juga menghambat inovasi dalam praktik kepemimpinan itu sendiri.

Sebagaimana diungkapkan oleh Michelle Obama

There is no limit to what we, as women, can accomplish.” 

Pernyataan ini menegaskan bahwa batasan terhadap perempuan bukanlah persoalan kapasitas, melainkan konstruksi sosial yang membatasi ruang gerak mereka. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam kepemimpinan tidak cukup hanya dengan membuka akses, tetapi juga harus disertai dengan transformasi norma dan nilai yang mendasari sistem tersebut.

Dengan demikian, mendobrak patriarki dalam konteks kepemimpinan bukan sekadar upaya afirmatif untuk meningkatkan representasi perempuan, melainkan sebuah proses dekonstruksi terhadap struktur sosial yang bias gender. Hal ini mencakup perubahan dalam cara masyarakat mendefinisikan kepemimpinan, mengevaluasi kompetensi, serta mendistribusikan kesempatan.

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai hak perempuan untuk memimpin seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan normatif. Fokus utama seharusnya bergeser pada bagaimana menciptakan sistem yang memungkinkan setiap individu tanpa memandang gender untuk berpartisipasi secara setara dalam proses kepemimpinan. Tanpa perubahan struktural tersebut, wacana kesetaraan akan tetap berada pada tataran retorika, tanpa implikasi yang signifikan dalam praktik sosial.

Referensi
  1. Sandberg, Sheryl. (2013). Lean In: Women, Work, and the Will to Lead. New York: Knopf.
  2. Obama, Michelle. (2018). Becoming. New York: Crown Publishing.
  3. UN Women. (2020). Women in Leadership: Achieving an Equal Future in a COVID-19 World.
  4. Eagly, A. H., & Carli, L. L. (2007). Through the Labyrinth: The Truth About How Women Become Leaders. Harvard Business School Press.
  5. World Economic Forum. (2023). Global Gender Gap Report.
Opini Indonesia Emas